Kesemua barang terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selama beberapa bulan terakhir.
Kata Kapolres, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama. Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen aparatur penegak hukum dalam upaya menyelamatkan ratusan ribu jiwa dan terhindar dari bahaya narkoba.
"Hari ini Polres Tebing Tinggi bersama Pj. Wali Kota dan unsur Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba," ujarnya sebelum pemusnahan dimulai.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari hingga Maret 2024.
"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan," ujarnya singkat.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi, dilaksanakan di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.
Tampak hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi SH, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi.
( Sumber Humas Polres Tebing Tinggi ).
0 Komentar