Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat informasi berharga tersebut dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang berisi shabu, 6 plastik klip kecil berisi shabu, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp. 468.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit handphone." Ungkap Kasat Narkoba
Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat. (Nur)
0 Komentar