Jaksa Kejati Sumut Tuntut Terdakwa Mangindar Simbolon Selama 4 Tahun Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Erick Sarumaha menuntut terdakwa Mangindar Simbolon selama 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.

Tuntutan terhadap mantan Bupati Samosir tersebut dibacakan JPU, Erik dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum'at (8/3/2024).

Dalam tuntutan JPU menyebutkan terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Jaksa Erick Sarumaha.

Selain 4 tahun penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Setelah membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada Rabu (13/3/2024) mendatang.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar