Tuntutan terhadap mantan Bupati Samosir tersebut dibacakan JPU, Erik dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum'at (8/3/2024).
Dalam tuntutan JPU menyebutkan terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Jaksa Erick Sarumaha.
Selain 4 tahun penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Setelah membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
(Zar)
0 Komentar