Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Gelar Pemusnahan Barang Bukti

MEDAN|GarisPolisi.com - Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van gewijsde), dan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tanggal 07 Maret 2024.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, mengelar pemusnahan barang bukti berupa 887, 2 Gram Sabu, 491,5 Gram Ganja, beberapa unit handphone, 31 unit timbangan elektrik, saham (dari berbagai perkara), baju, celana dan tas serta beberapa karton oli palsu. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, Kamis (7/3/2024) dalam keterangannya kepada awak media membenarkan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Perkara narkotika ada sebanyak 83 perkara, Oharda (Orang dan Harta Benda) ada sebanyak 42 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) ada 5 perkara. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara blender," ungkapnya. 

"Peningkatan kasus narkotika, memang ada. Maka, kedepan kita akan tetap meningkatkan kolaborasi dengan pihak Kepolisian dan Rutan untuk bisa menekan peningkatan perkara narkotika," ucap Kacabjari Deli Sedang di Labuhan Deli itu lebih lanjut

"Jumlah keseluruhan tersangka dari beberapa berkas perkara ini ada sekitar 150 orang tersangka dan berkas perkara yang masih tetap menonjol adalah narkotika." pungkasnya.

Hadir dalam giat pemusnahan barang bukti yang digelar cabjari Deli serdang di Labuhan Deli itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, Karutan Kelas I Labuhan Deli, Erwin Simangunsong, perwakilan Kapus Medan Labuhan.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar