Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim, terdakwa Mangindar Simbolon langsung dipersilahkan Majelis Hakim untuk membacakan pleidoinya.
Dalam nota pledoi yang dibacakan terdakwa menyebutkan, bahwa dibawah tahun 1982 statusnya APL, bukan kawasan hutan tetap atau milik negara.
Sambil menangis Terdakwa membacakan nota pledoi nya mengatakan bahwa siapa yang mendzoliminya semoga mendapat balasan yang setimpal.
"Saya yakin dan percaya bahwa proses persidangan ini menjadi harapan terakhir untuk beroleh keadilan dan kebenaran hukum atas tuntutan JPU terhadap saya," ucap Mangindar.
Sementara dalam pleidoi yang dibacakan Arlius Zebua, SH, MH, selaku Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Mangindar Simbolon secara bergantian tersebut dalam permohonannya menguraikan, agar Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Mangindar Simbolon seluruhnya.
Dalam nota pleidoi yang dibacakan Penasehat Hukum itu yakni, didalam bukti peta dari JPU belum ditanda tangani Menteri Kehutanan. Dan perbuatan terdakwa sudah 24 tahun yang lalu.
"Menyatakan bukti JPU No 268 yaitu (surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Dati I Sumatera Utara) Prematur belum final dan belum berkekuatan hukum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara ini, karena masih ada permasalahan hukum yang harus dibuktikan terlebihdahulu untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap penerbitan surat keputusan Menteri Pertanian 27 Desember Tahun 1982," jelas Arlius Zebua.
Nah, selain itu dalam pleidoi yang dibacakan PH juga meminta agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menyatakan Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon MM terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tetapi bukan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini dibacakan," tegas Arlius Zebua.
(Zar)
0 Komentar