Bacok Leher Anak Kandung, Seorang Ayah di Labuhanbatu Diamankan Polisi

SS, Pelaku tindak pidana pembacokan terhadap anak kandungnya. 

Editor : Indra Dharma

LABUHANBATU|GarisPolisi.com -   Polres Labuhanbatu amankan seorang ayah warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Kabupaten Labuhanbatu, pelaku pembacokan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku diamankan petugas setelah pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Labuhanbatu usai melakukan pembacokan tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu pada Jumat sore (8/3/2024) di Mapolres setempat. 

Dikatakannya, Satrekrim Polres Labuhanbatu memang telah mengamankan seorang pria berinisial SS warga Jln Padat Karya, Kelurahan Rasel. SS merupakan ayah kandung korban yang juga menjadi tersangka pelaku pembacokan.

Parlando juga menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi dirumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis, 07 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 wib. 

"Korban adalah FS (22), merupakan anak kandungan pelaku yang tinggal serumah dengan pelaku," jelasnya. 

FS (korban), Anak kandung pelaku saat dirawat di RSUD Rantauprapat.

Dituturkan Humas, peristiwa pembacokan itu bermula dari pertengkaran antara korban FS dengan adik kandungnya berinisial JAS, kemudian pelaku SS masuk kedalam rumah untuk memisahkan pertengkaran antara kedua anaknya tersebut yang berada di dalam rumah.

Karena mungkin merasa tidak terima dilerai oleh sang ayah atau pelaku, sambung Humas, korban yakni FS saat itu melawan terhadap ayahnya. 

"Karena dilawan oleh anaknya, saat pelaku yang melihat ada senjata tajam berupa parang di dekat mereka seketika meraih parang tersebut dan langsung membacok leher korban dibagian sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek dan berdarah," Imbuh Humas menambahkan. 

Setelah kejadian itu, lanjutnya lagi, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, sementara korban dibawa tetangga ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan.

Guna kepentingan proses hukum, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan cek TKP serta menyita barang bukti dan memeriksa para saksi.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat melanggar pasal 351 KUH Pindana dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," Tukas Parlando mengakhiri. 

Posting Komentar

0 Komentar