Tersangka FRLG diketahui merupakan raja narkoba yang sudah lama menjadi target Kepolisian.
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, FRLG ditangkap saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motornya, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati narkotik jenis sabu seberat 1 kg dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah FRLG.
"Penangkapan terhadap FRLG dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, kemudian petugas menangkap FRLG yang merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara," sebut Hadi.
Hadi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa Narkotika jenus sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yamg lebih besar.
"Penggeledahan di Jalan Melati Raya menghasilkan temuan luar biasa, sebab ditemukan 27 bungkus sabu dengan berat total 27 kg dan 14.431 butir pil ekstasi yang disembunyikan didalam tas ramgsel dikamar tersangka," lanjut Hadi.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut , petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami jaringan pelaku lainnya,
"Tersangka sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jarimgan pelaku lainnya," tandas Hadi.
(Misdi)
0 Komentar