Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Seorang Wanita Pelaku Curat di Sibuluan Indah


Editor : Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com – Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selasa (6/2/2024), Pelaku yakni SP seorang wanita berusia 37 tahun, pekerjaan IRT warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH, menyampaikan bahwa Korban H. Hutagalung, Pria (49) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 Wib pagi dikedai rumah milik korban.


"Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total kerugian Rp 30.000.000," terang Kasat Reskrim


Korban kehilangan barang berharga seperti 3 unit Hp Android, Tas berisi uang tunai Rp 500.000, 1 unit Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 buah tabung Gas elpiji ukuran 5 Kg dan beras sebanyak 15 karung, ukuran 25 kg 


Setelah proses penyelidikan, Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (6/2/2024) dirumah orang tua pelaku yakni di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kab. Tapanuli Tengah


"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Hp Android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui Barang Bukti yang lain dikemanakan," ucap Kasat Reskrim


Pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan berkata bahwa ponsel korban yang dipegang pelaku diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang.


Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian.


Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


(Sumber : Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar