Rampas HP Istri, Seorang Suami di Rantauprapat Ditangkap Polisi

KM alias Ongah, setelah diamankan polisi di Unit Reskrim Polres Labuhanbatu lantaran merampasan HP milik istrinya.


Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Team Unit Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial KM alias Ongah (45), warga Sirandorung, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). KM diamankan lantaran merampas HP milik M (40) yang bersetatus istrinya sendiri namun sudah hampir setahun pisah ranjang dengannya.


"Ya, pelaku KM alias Ongah sudah diamankan. Pelaku diamankan lantaran kasus perampasan HP milik istrinya sendiri yang notabenenya sudah hampir setahun pisah ranjang dengan pelaku dan saat ini masih dalam proses pencarian di pengadilan agama Rantauprapat," Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp. P. Napitupulu kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).


Diterangkannya, peristiwa pencurian atau perampasan HP tersebut terjadi pada Sabtu siang, 13 Januari 2024 yang lalu. Saat itu korban M sedang duduk di warung yang berada di Jalan Perisai, Kelurahan Bakaran Batu sambil memegang handphone (HP). Namun dia dikejutkan karena tiba-tiba HP itu dirampas dan dibawa lari pelaku.


Karena HP nya dirampas, Sambung Kasihumas, kemudian korban mengejar KM untuk berusaha mengambil kembali HPnya, akhirnya terjadi tarik menarik antara keduanya yang mengakibatkan korban M terjatuh di aspal sehingga korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, luka lecet pada bagian lutut kaki kiri, dan luka memar pada kepala sebelah kiri.


"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu dan berdasarkan laporan itu serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 1 Februari 2024 di jala Perisai tanpa adanya perlawanan yang berarti," tutur Kasihumas menambahkan. 


Dari hasil introgasi petugas, ujar Parlando lagi, pelaku mengakui perbuatannya, dan selajutnya yang bersangkutan beserta barang bukti berupa 1 Unit HP merk Realme 5 Pro milik korban dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Posting Komentar

0 Komentar