Praktisi Hukum Kamaluddin Pane, SH, MH: Pemilu 2024 Memilih Anggota Legislatif dan Pasangan Presiden, Menjadi Aneh Ketika Hanya Meminta Hak Angket Untuk Pilpres

MEDAN|GarisPolisi.com - Praktisi Hukum yang juga Kabid Hukum TKD PRABOWO-GIBRAN Sumut Kamaluddin Pane, SH, MH menilai terdapat keanehan dari pihak Capres 01 dan 03 yang menuding adanya kecurangan dan meminta Hak Angket atas Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Pasalnya, pemilihan 14 Februari adalah pemilihan serentak nasional yang diawasi secara tertahap dan berjenjang oleh semua Partai seluruh Partai Politik nasional yang berkompetisi. Ada Pengawas Pemilu, ada Pengawas Independen dan berbagai macam badan/organisasi secara ketat, dan dilakukan dalam satu waktu dan tempat yang sama sejak di TPS hingga ke PPK dan KPUD. 

"Tentu, usulan Hak Angket, tudingan pemilu curang, tidak proporsional. Bagaimana mungkin bisa curang, karena pemilihan dilakukan secara serentak untuk memilih Anggota DPRD semua Tingkat. Memilih anggota DPD RI dan memilih Presiden, dan sejak dari TPS ada saksi Partai, hingga ke perhitungan selanjutnya ada saksi Partai. Ada 18 partai peserta pemilu secara nasional, dan setiap Partai masuk dalam koalisi Pipres. Sangat terlihat aneh yang dituding curang hanya kecurangan Pilpres, tentu ini satu tuduhan yang mengada-ada, kalo yang dituding semua jenis pemilihan maka itu lebih masuk akal, usulan hak," terang Kamal Pane. 

Selain itu, Kamal juga berpendapat, proporsi sengketa kepemiluan sudah diatur sedemikian rupa yaitu dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dari aspek sengketa perolehan dan Bawaslu/Gakkumdu dari aspek administrasi, dan pelanggaran yang perlu dicatat, setiap tahapan dari pemilu dilakukan pleno dan disaksikan oleh semua Paslon.   

"Fair sajalah, Pemilu 14 Februari kemarin itu memilih Anggota DPRD Kabupaten Kota, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, dan memilih pasangan Presiden-Wakil Presiden, tetapi kan aneh ketika hanya menilai curang di Pemilu Presiden."

"Menurut saya ada tiga hal penting dalam usulan hak angket ini. Pertama pemimpin harus siap kalah dan siap menang, pemimpin tidak boleh memiliki mental culas, hanya mau menang saja padahal dia mengetahui bahwa rakyat menginginkan pemimpin atau calon lain."

"Kedua, tidak ada celah untuk curang saat ini, pemilihan serentak Nasional 14 Februari 2024 memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, dan memilih Calon Presiden. Caleg dan Partai memiliki saksi dari tingkat TPS hingga perhitungan Kecamatan, semua saksi berlapis dan lengkap, setiap melakukan pleno perhitungan ada semua saksi dari Calon Anggota Legislatif dan Saksi Calon Presiden." 

"Menjadi aneh bila pihak dari Capres merosot perolehannya berdasarkan hitungan cepat dan real count meminta Hak Angket, menuduh curang, itupun hanya pada pemilihan Calon Presiden, tidak logis dan wajib ditolak usulan tersebut. Kalau memang melihat ada kecurangan, ya seharusnya menolak sejak awal sebelum pemilihan." 

"Ketiga, Capres 01 dan 03 harus berani seperti AHY mengikuti konstestasi saat pilgub DKI, saat itu satu hari setelah keluar hitungan cepat, AHY langsung mengucapkan selamat kepada pihak yang yang memperoleh suara terbanyak tanpa harus menunggu waktu berbulan-bulan, apalagi menuduh curang, sikap ksatria ini yang tidak dimiliki capres 01 dan 03 saat ini," tegas Kamal.

Untuk itu Kamal juga menyarankan kepada Capres 01 dan 03 agar meniru langkah AHY sewaktu memberi ucapan selamat sewaktu pilgub DKI dan tidak menyalahkan KPU dan pihak lainnya.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar