Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, saat paparan pengungkapan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia, Sabtu (3/2/2024) |
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan informasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Pada tanggal 29 Januari 2024, tim Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua tersangka berinisial DN (28) dan TZ (28) di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.
"Dari kedua tersangka, kami mengamankan 53 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina," ungkap Kombes Teddy Marbun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sabtu (3/2).
Kedua tersangka merupakan warga Cikupa, Tangerang. Kombes Teddy menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat.
"Setelah menangkap DN, kami membawanya ke tempat kosnya di Medan. Di sana, kami menangkap TZ yang juga mengaku terlibat dalam kasus ini," terang Kombes Teddy.
Selain 53 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon seluler jenis Android dan satu unit mobil Xenia warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Red)
0 Komentar