Polres Binjai Tangkap 3 Bandar Narkoba di Kebun Sawit

BINJAI|GarisPolisi.com  - Polsek Selesai bersama Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (11/2/2024).

Ketiga terduga yang diamankan petugas yaitu PG alias Boneng (32) dan JT alias Ijun (35) warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, serta AS alias Ari (28) warga Dusun Stungkit, Desa Stungkit, kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Selesai AKP Joko Lelono mengatakan sebelum terjadi penangkapan tersebut, kami terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi jual beli narkoba, Selasa (13/02/2024)

" Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tiga orang laki-laki yang sedang duduk santai disebuah kebun kelapa sawit," ucap Joko Lelono.

Kapolsek juga menyampaikan saat petugas akan melakukan penangkapan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri namun tim berhasil mengamankan ketiganya dan setelah dilakukan penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti narkoba.

" Dari ketiganya tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti lima buah plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat brutto 3,59 gram, 103 buah plastik klip kosong, 17 buah kaca pirek, tiga buah pipet skop, tujuh buah timbangan elektrik, lima handphne dan uang hasil penjulan sebesar Rp 1.907.000 serta satu unit sepeda motor honda vario warna hitam," sambungnya.

Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Selesai, salah satu terduga Boneng mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial AR dan kini tim sedang melakukan penyelidikan terhadap AR.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum. Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar