Plt Bupati Langkat Syah Wawancara Kandidat Paritrana Award 2024

LANGKAT|GarisPolisi.com - Plt Bupati Langkat H Syah Afandin di dampingi Sekretaris Daerah Amril mengikuti kegiatan Zoom Meeting wawancara kandidat penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award Tahun 2024) di LCC Kantor Bupati Langkat, Senin (12/02/2024).

Kabupaten Langkat merupakan salah satu dari empat Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat Paritrana Award Tahun 2024 untuk mewakili Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Empat Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun dan Kota Sibolga.

Tim penilai yang melakukan wawancara secara zoom meeting yakni Prof Dr Haposan Siallagan SH MH, Dr Amlys Syahputra Silalahi SE M.Si, Dr Hatta Ridho S.Sos M.SP dan Ir Abdul Haris Lubis M.Si.

Plt.Bupati Langkat menyampaikan dalam wawancara kepada tim penilai, ada dua regulasi yang mendukung peningkatan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Langkat.

Dua regulasi itu diantaranya peraturan Bupati Langkat no 40 tahun 2016 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah dan peratutan Bupati Langkat no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

Adapun coverage kepesertaan sampai 31 Desember 2023 yakni Badan Usaha/Pemberi Kerja sebanyak 1.393, Non ASN/SKPD/OPD sebanyak 2.529, Guru Honor dan Tenaga Kependidikan sebanyak 2.837, Perangkat Desa sebanyak 2.598, Pekerja Penerima Upah/Pekerja Formal Sebanyak 84.666, Pekerja Bukan Penerima Upah/Pekerja Informal sebanyak 50.867 dan Pekerja Jasa Kontruksi sebanyak 5.745

Sementara Sekda Langkat Amril menyampaikan kepada Tim penilai bahwa Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan inovasi untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SERTAKAN (sejahterakan pekerja sekitar) yang nantinya akan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan mendaftarkan minimal 3 orang pekerja di sekitar seperti pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun, satpam, petani dan lain-lain. 

Di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat sudah mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Langkat dan di tahun 2024 Perda tersebut akan disahkan.

Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat juga akan menambah lokasi perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari dana DBH, insentif fiskal, CSR dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar