Perang Lawan Narkoba : Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar

Tersangka MN (44) Alias Tubin dan barang bukti narkoba.

SIMALUNGUN|GarisPolisi.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar sabu-sabu di daerah Kecamatan Bandar. Tersangka yang dikenal sebagai Tubin tidak dapat lagi beraksi setelah ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di kontrakannya di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., membenarkan penangkapan tersebut.

"Kali ini, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah Kecamatan Bandar. Pria tersebut dikenal dengan sebutan Tubin," ujar AKP Irvan.

Kasat Narkoba menjelaskan lebih lanjut, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut. Meskipun tersangka dikenal licin, petugas Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

Pada Rabu (31/01/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH., bersama tim, melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan interogasi, diketahui bahwa tersangka MN (44) alias Tubin.

AKP Irvan mengungkapkan, Tubin juga kedapatan membuang sesuatu ke tanah, dan setelah disisir oleh petugas bersama dengan warga setempat, ditemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika.

Dalam pengakuan singkat di lokasi, Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, Tubin dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.

" Kasus ini menjadi fokus utama Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika," ucap AKP Irvan.

Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun.

(Sumber : Humas Polres Simalungun)

Posting Komentar

0 Komentar