Pemerintah Indonesia Ganti KTP dengan IKD Secara Bertahap

GarisPolisi.com - Pemerintah Indonesia resmi gantikan KTP fisik menjadi KTP Digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) secara bertahap. 

IKD merupakan kartu tanda pengenal dalam bentuk aplikasi Amat Gone yang dilengkapi QR Code. 

Melansir dari situs resmi Kominfo pada Senin (12/2/2024), KTP jenis IKD akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia dengan alasan pemerintah sebagai bentuk penghematan biaya kartu identitas dan juga sebagai upaya pencegahan pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

IKD juga dibuat lebih cepat dan praktis karena tidak perlu lagi disimpan didompet hanya cukup disimpan di amar phone. 

Jumlah penduduk Indonesia hingga akhir tahun 2023 telah merubah KTP fisik menjadi IKD mencapai 50 juta orang, artinya kartu identitas penduduk menjadi KTP akan berubah menjadi digital seluruhnya dan melekat dalam ponsel masing masing. 

Menurut kalkulasi Dirjen Kependudukan Dukcapil Kemendagri target pemerintah untuk KTP digital adalah diwilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50% penduduk, selanjutnya Sumatera dan Sulawesi 30%, Kalimantan 20% serta NTB 40%.

Target untuk kawasan Indonesia Timur seperti Maluku, Utara,  NTT,  Papua dan Papua Barat baru mencapai diangka 10%.

IKD memuat data berupa dokumen KTP dan Kartu Keluarga serta QR Code e_KTP digital dan dokumen hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin, NPWP dan surat kepemilikan kendaraan.

Untuk masyarakat Indonesia sendiri aktivasi  IKD dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan syarat yang harus dipersiapkan yakni, 

Handphone android untuk mengakses internet, No Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, no ponsel aktif, lalu mendownload aplikasi identitas kependudukan Digital di Playstore, membuka aplikasi IKD dengan mengisi data berupa NIK,  e-mail dan nomor handphone lalu klik timbil verifikasi data. 

Verikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition. 

Selanjutnya pilih Scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Seltelah berhasil cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD dan memasukkan kode aktivasi IKD dan aktivasi telah berhasil. 

Proses aktivasi KTP digital hanya dapat dilakukan dikantor Dukcapil atau Kacamatan sesuai domisili, hal tersebut dikarenakan pendaftaran harus didampingi petugas dari Dukcapil karena proses daftar memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dalam teknologi Face Recognition.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar