Merasa tidak terima, ibu korban, Novita Sari, membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/389/II/2024//SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.
Kuasa hukum korban, Ir. Bona Lumban Gaol dan Three One Gulo, SH, MH, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkapnya.
"Saya mengecam kejadian ini dan meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada ananda Davin Pratama dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ir. Bona Lumban Gaol,Selasa (6/2/2024)
Three One Gulo, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya berharap Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Kami harap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, Novita Sari, ibu korban, memohon kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk segera menangkap pelaku.
"Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada anak saya," harapnya dengan berlinang air mata.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
(Red)
0 Komentar