Modus Perkenalan di Medsos, Jatanras Polres Simalungun Berhasil Tangkap Janda Pencuri Sepeda Motor

SIMALUNGUN|GarisPolisi.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 05 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Simalungun, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku pencurian, berinisial NL (44), seorang janda warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, telah ditangkap pada Kamis, 08 Februari 2024.

"Pencurian terjadi saat korban, berinisial R (42), dari Kelurahan Perdagangan I, memutuskan untuk bertemu dengan NL yang dikenalnya melalui media sosial Facebook," ungkap AKP Ghulam, Sabtu (10/2/2024).

NL, yang mengaku janda dari Nagori Landbow Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, memalsukan identitasnya untuk menyamarkan informasi kepada R.

Saat keduanya bertemu, mereka berencana menghabiskan waktu bersama. Namun, ketika R hendak menghidupkan sepeda motornya, kunci yang disimpannya tidak ada. NL meminta R untuk mencarinya sementara dia menunggu di dekat sepeda motor. Tanpa diduga, NL kabur dengan sepeda motor dan barang berharga R.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Perdagangan Resor Simalungun. Unit Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan NL di Kelurahan Kerasaan I, pada Kamis, 08 Februari 2024.

Dalam interogasi, NL mengakui perbuatannya karena tekanan ekonomi. Sepeda motor curian telah digadaikan kepada seseorang dengan inisial A sebesar Rp. 3.000.000,-. Upaya penelusuran terhadap A masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 15.500.000,-. NL saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan komitmen untuk mengembalikan barang-barang milik korban dan melakukan pengembangan kasus. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial.

(Sumber: Humas Polres Simalungun)

Posting Komentar

0 Komentar