Mantan Kasat Narkoba Lamsel Dihukum Mati: Khianati Institusi, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy

BANDARLAMPUNG|GarisPolisi.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami, dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (29/2/2024).

Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan Andri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam peredaran 150 kilogram sabu jaringan Fredy Pratama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika, dengan ini menjatuhkan pidana hukuman mati," kata Lingga dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan Andri sangat memberatkan. Sebagai anggota Polri, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan malah membantu meloloskan barang haram tersebut.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba," kata Lingga.

"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban generasi muda yang sangat membahayakan, karena narkotika menunjukkan meningkat utama berdampak ke remaja."

Lebih lanjut, Lingga menegaskan bahwa tindakan Andri merupakan pengkhianatan terhadap institusi Polri.

"Kemudian terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap mengkhianati institusi Polri," tegasnya.

Andri terbukti membantu meloloskan 150 kilogram sabu jaringan Fredy Pratama, seorang bandar narkoba terkenal di Lampung.

Dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar