Selain itu dalam putusan Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa didenda senilai Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 400 juta lebih. Dan apabila UP nya tak diganti maka digantikan dengan 2 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Sunardi langsung menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerald Badia Febian menyatakan pikir pikir.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Gerald Badia Febian yang pada sidang sebelumnya menuntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair," ucap JPU Gerald Badia.
(Zar)
0 Komentar