Lagi Asik Nyabu, Warga Pulo Padang Diringkus Polisi

Tersangka SR, setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Team Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (28), warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu, Sumut. 

SR diamankan lantaran diduga menjadi penjual Sabu diwilayah setempat. Dari tangan SR, petugas berhasil menyita barang bukti 1,11 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp Parlando Napitupulu, Sabtu (25/2) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SR merupakan bentuk komitmen Kapolres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Ya, Sat Narkoba ada menangkap seorang pria berinisial SR warga Pulo Padang. SR diamankan pada 21 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib di Dusun Kandang Lembu, Kelurahan Pulo Padang," Ucapnya. 

Dari pengungkapan terhadap SR, sambung Parlando, petugas juga berhasil menyita 1,11 gram sabu dengan rincian 0,14 gram dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dan 0,97 gram ditemukan dalam kaca virex yang sudah terpasang dialat hisap sabu, 1 Buah sekop dari pipet dan 1 Buah mancis.

Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sel Tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Parlando juga mengungkapkan, dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, Polres Labuhanbatu Akan terus menjalankan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap aman dan terbebas dari dampak buruk peredaran narkotika. 

Posting Komentar

0 Komentar