KPU Langkat Gelar Rakor Jelang Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu 2024

LANGKAT|GarisPolisi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait, menjelang masa tenang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, yang berlangsung di salah satu aula resto di Kota Stabat, Jumat (09/02/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Magfirah Fitri Menjerang disela pelaksanaan rakor menjelaskan, beberapa tahapan Pemilu sudah dilalui dan untuk daerah Kabupaten Langkat tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan dapat terkendali.

Saat ini tahapan pemilu akan memasuki masa tenang, yakni pada 11 hingga 13 Februari 2024. "Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari sejak 28 November 2023 berakhir hingga 10 Februari 2024, setelah itu akan memasuki masa tenang, yakni pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang," beber Fitri.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, dikutip dari Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

"Pada tahapan masa tenang nanti, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," tegas Fitri

Rapat yang digelar juga dilakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye yang disebarkan tidak adalagi terpasang dalam masa tenang nanti.

Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Fitri juga menghimbau dan berharap kepada calon legislatif, perorangan atau tim pemenangan dan simpatisan untuk menjaga kondusifitas pada masa tenang nantinya.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar