Kesal Dengan Tingkah Suami Penjudi Dan Narkoba, Istri Bakar Suami Hingga Tewas di Deli Serdang

Korban saat dibawa keluarga dari Rumah sakit untuk dimakamkan.

DELISERDANG|GarisPolisi.comSering bermain judi dan mengonsumsi narkoba, seorang isteri di Deliserdang Sumut, nekat membakar suaminya, Jurdhi (21), hingga tewas saat sedang asik bermain di warnet Dusun VI Pasar 15 Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, mengetahui suaminya tewas, Pelaku berinisial HSM (21), warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjungmorawa. 

Kini Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jumat (9/2/2024), pukul 18.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu, Sabtu (10/2/2024), di Mapolresta Deliserdang.

AKP Natanael Sitepu menjelaskan, sesuai keterangan pelaku, dia nekat membakar suaminya karena sangat kesal melihat suaminya lepas tanggungjawab sebagai suami dengan suka bermain judi slot dan mengonsumsi narkoba serta sering menganiaya pelaku.

Kejadian berawal saat abang korban datang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku meminjam sepeda motornya dan membonceng adik iparnya untuk mencari keberadaan suaminya, Jumat (2/2/2024), pukul 17.00 WIB.dan melihat suaminya sedang asik bermain komputer di salah satu warnet di desa itu, pelaku sempat menegur korban dan terjadi cekcok mulut di antara pasangan suami-isteri itu.

Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dan menurunkan adik iparnya di dekat rumahnya.

Kemudian HSM kembali menemui suaminya sambil membawa botol mineral berisi bensin eceran ukuran satu liter seharga Rp10.000 dan membeli mancis gas seharga Rp3.000. Tiba di warnet,  korban Jurdhi yang sedang asik bermain komputer langsung disiram bensin dan dibakar. Akibatnya, hampir seluruh tubuhnya mengalami luka bakar.

Pelaku HSM selanjutnya pulang ke rumah dan mengatakan kepada abang iparnya bahwa suaminya Jurdhi sudah dibakar di warnet. Mendapat kabar, Andri Bilana (29), abang korban langsung mendatangi warnet dan melihat korban mengalami luka bakar serius kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Namun karena luka bakar korban cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Drs H Amri Tambunan, Lubukpakam, naas 6 hari mendapatkan perawatan, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir, Kamis (8/2/2024), pukul 07.00 WIB.

Wakasat Reskrim  AKP Natanael Sitepu, menjelaskan, kini tersangka HSM masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA , terhadap pelaku dijerat melanggar pasal 44 ayat 3 UU- RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal 338 junto pasal 187 junto pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Kasus ini merupakan contoh tragis dari dampak KDRT dan penyalahgunaan narkoba. HSM nekat membakar suaminya karena frustrasi dengan perilaku Jurdhi yang tidak bertanggung jawab dan sering melakukan kekerasan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para suami untuk tidak melakukan KDRT dan penyalahgunaan narkoba. Perilaku tersebut dapat mengakibatkan tragedi yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan orang-orang di sekitar.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar