Jual Narkotika, Terdakwa Dewadas Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewadas alias Pindo selama 10 tahun penjara. Putusan terhadap warga Jalan Mangkubumi Los – 5 Medan RT 001/RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/2/2024).

Selain pidana penjara 10 tahun, dalam amar putusan Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewadas selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Martua Sagala.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU, Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib ketika saksi dari Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berada di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, seorang informan datang dan memberikan informasi bahwa terdakwa DEWADAS Als PINDO menjual Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Diskotek New Zone Medan. 

Kemudian saksi dari Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan penyelidikan lalu berhasil diperoleh nomor handphone terdakwa Dewadas. 

Selanjutnya salah seorang saksi Polisi Rivandi Manalu berpura-pura memesan Narkotika Jenis Pil Ekstasi kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 7 juta dan bertemu di YES Swalayan Wajir ya. 

Kemudian saksi dari Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pergi menuju YES Swalayan di Jalan Kolonel Sugiono Wajir Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Propinsi Sumatera Utara. Lalu sekira pukul 12.30 Wib terdakwa masuk ke dalam YES Swalayan dan menemui saksi Rivandi.

Selanjutnya saksi dari Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi Narkotika Jenis Pil Ekstasi merek Rolex warna ungu sebanyak 50 butir seberat brutto 22,49 gram, netto 22 gram, 1 buah handphone merek OPPO.

Adapun Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut diperoleh terdakwa dari Andi (dalam lidik) atas arahan Roy (dalam lidik) untuk dijual kepada pembeli. Selanjutnya saksi dari Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu membawa terdakwa beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Zar).

Posting Komentar

0 Komentar