Jaksa Kejari Medan Tuntut Terdakwa Rahmad 1 Tahun 2 Bulan Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Rahmad Adi Surya alias Adek 1 tahun 2 bulan penjara. Tuntutan terhadap terdakwa Rahmad warga Jalan Gurilla No. 01/59 Kecamatan Medan Perjuangan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/2/2024).

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan.

Bahwa pada hari Hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 01.00 wib, saksi korban pulang dari Jalan Kolam Desa Medan Estate Percut Sei Tuan dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk, namun tanpa sadar saksi korban sampai di Jalan Gurilla dan tertidur di sebuah warung yang sudah tutup. 


Kemudian Barek (DPO) datang dan mendorong sepeda motor milik saksi korban sampai ke mulut Gang Gelora, kemudian Barek memberikan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada Muhammad Darma (berkas terpisah) dan menyuruh Darma untuk mendorong sepeda motor saksi korban kedalam Gang dan meletakkannya di sebuah lapangan yang terdapat didalam gang Gelora.


Lalu Barek menyuruh Rendy Hambali Pakpahan (berkas terpisah) untuk mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban tersebut dari gantungan celana saksi korban, dimana pada saat itu posisi saksi korban sedang tertidur di warung. Kemudian Rendy memberikan kunci sepeda motor saksi korban kepada Barek. Kemudian pada saat dilapangan Fauzi (DPO) bertanya kepada terdakwa “mau gadai kereta pak, kemana bisa” lalu terdakwa menjawab “tidak tau saya” kemudian Fauzi mengatakan “ayok… ayok rek”.


Kemudian Fauzi bersama Barek pergi membawa sepeda motor saksi korban untuk digadaikan dan terdakwa menunggu dilapangan tersebut dan 20 menit kemudian Fauzi mengatakan kepada terdakwa sepeda motor saksi korban sudah digadaikan sebesar Rp. 2 juta, namun yang diterima hanya Rp 1 juta 600 ribu. Kemudian Fauzi menyuruh terdakwa untuk membagi uangnya kepada Mail sebesar Rp 100 ribu, Dedek Rp 100 ribu, Cipto Rp 100 ribu, Kendor Rp 100 ribu, Fachrizal alias Doti Rp 100 ribu, Darma Rp 100 ribu, Kiting Rp 100 ribu dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu, kemudian sisanya sebesar Rp 750 ribu, terdakwa kembalikan kepada Fauzi.


Selanjutnya 2 hari kemudian terdakwa bersama dengan Fauzi meminjam uang kepada Roy (berkas terpisah) sebesar Rp 2 juta 500 ribu, dengan mengatakan akan memberikan jaminan, setelah uang itu diterima Fauzi pergi untuk menebus sepeda motor milik saksi korban dari tempat gadai sebelumnya.


Sementara terdakwa menunggu di warung yang ada dekat lapangan tersebut dan tidak lama kemudian Fauzi datang dengan membawa sepeda motor saksi korban dan sepeda motor saksi korban langsung dibawa ketempat Roy untuk dijual kepada Roy, kemudian Roy membeli sepeda motor milik saksi korban sebesar Rp 5 juta dan tinggal memberikan uang kepada Fauzi sebesar Rp 2 juta 500 ribu, kemudian dari penjualan sepeda motor saksi korban terdakwa mendapat sebesar Rp 450 ribu dan sisanya untuk Fauzi dan Barek. 


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta 500 ribu.


(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar