Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Nando Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alando Pakpahan Alias Nando 1 tahun 2 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2/2024).

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim itu, warga Jalan Pertahanan Gg. Saudara No. 27 B Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan / Jalan Bunga Tanjung Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini langsung menyatakan terima.


Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahri Rahmadhani Lubis yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun.


Sebelumnya dalam pledoi yang disampaikan Rico MT Simanjuntak selaku Penasehat Hukum terdakwa Alando meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.


"Agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman yang berat apabila terdakwa terbukti bersalah sesuai yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," ucap Rico MT.


(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar