Hakim Ini Tegur Wartawan Ambil Foto Sidang Mantan Sekda Nias

MEDAN|GarisPolisi.com - Tidak seperti persidangan perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya. Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan yang menyidangkan perkara mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Junius Ndraha alias Ama Ellen, Selasa siang (5/2/2024) tiba-tiba menegur wartawan saat mau mengambil foto persidangan.

Di dua menit pertama memasuki ruangan sidang, giliran terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Firman Yanus Larosa, selaku unsur Bawas Perumda Air Minum Tirta Umbu.

Menurut Junius Ndraha, laporan pertanggung jawaban Perumda tahun 2020 ke bawah sebelumnya tepat waktu. Namun untuk pertanggung jawaban tahun 2021, mengalami keterlambatan.


Namun saat mau mengambil foto saksi mantan Sekda Firman Yanus Larosa, hakim ketua Nelson tiba-tiba memukul palu dengan keras. 


"Tadi ada juga yang mengambil foto. Nanti ada sesinya untuk mengambil foto (persidangan)," ujar Nelson Panjaitan dengan nada tinggi. 


Karena mengetahui hukum acara bahwa majelis hakim sebagai pengendali persidangan, tanpa sepatah kata, Robert Siregar, wartawan Metro Online pun meninggalkan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Saat ditanya sesama rekan awak media, wartawan yang dikenal paling greget meliput sidang perkara-perkara tipikor mengaku heran.


"Ntah lah. Gak pernah-pernah beliau itu keberatan kalau kawan-kawan wartawan mengambil foto persidangan," sebutnya. 


Pada persidangan pembacaan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Dinamala Mitra Lestari (DML) Lindung Pitua Hasiholan Sihombing rekanan pekerjaan Jalan Silangit-Muara, Taput juga di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/1/2024) lalu, sambungnya, gak ada masalah saat dia dan wartawan lainnya mengambil foto sidang.


"Kok pemeriksaan mantan Sekda ini beliau membuat teguran? Ntah lah. Ada apa? Gak ngerti aku. Beliau itulah yang tahu," ucap pria 56 tahun tersebut.


Secara terpisah, Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan teks mengatakan, buat rekan-rekan media saat mau mengambil foto sidang, harus izin lebih dulu dari ketua majelis hakimnya.


"Kalau ambil foto harus izin KM. Demikian bunyi perma no 5 tahun 2020 diubah dengan Perma Nomor 6 tahun yang sama (tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan)," ungkapnya singkat.


(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar