FKI-1 Sumut Desak Kajari Asahan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Asahan Rp 16,1 Miliar

Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin.

ASAHAN|GarisPolisi.com - Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 16,1 miliar.

Laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan FKI-1 Sumut kepada Kejaksaan Agung RI pada 4 April 2023 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada November 2023. Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan kembali laporan tersebut ke Kejari Asahan pada 15 Februari 2024 untuk proses selanjutnya.

Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Kejari Asahan pada 16 Februari 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Kasi Intel Kejari Asahan, Aldo Marbun, menyampaikan kepada FKI-1 bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk memproses laporan tersebut.

“Kami mendesak Kajari Asahan untuk berani dan tegas dalam membongkar dugaan kasus korupsi ini,” tegas Syaifuddin. “Periksa dan tangkap bila terbukti oknum-oknum pelaku yang kami laporkan terbukti melakukannya.” desaknya.

Syaifuddin, yang merupakan putra kelahiran Kisaran, mengaku malu melihat oknum pejabat Asahan melakukan tindakan korupsi dengan modus dana hibah. Menurut data yang diserahkan FKI-1 kepada Kejari Asahan, terdapat 556 kelompok masyarakat dan perorangan di 45 desa dan kelurahan di Kabupaten Asahan yang menerima bantuan dana hibah tersebut.

Namun, setelah FKI-1 melakukan investigasi selama 3 bulan, ditemukan bahwa sebagian besar kelompok masyarakat, pengajian, dan perorangan tersebut fiktif.

“Bagaimana mau menuju sebuah Kabupaten Asahan yang maju, makmur, dan religius, kalau pejabatnya tidak menyalurkan hak yang seharusnya diterima oleh masyarakatnya,” cetus Syaifuddin.

FKI-1 Sumut mengingatkan kepada Kajari Asahan untuk serius dan tidak bertele-tele dalam memproses kasus ini karena laporan ini sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

(LBS)

Posting Komentar

0 Komentar