Kedua pelaku yaitu HS (41), warga Jalan Kedondong Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat dan AY (36), warga Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk HP warna abu-abu, satu buah tas laptop merk HP warna hitam dan satu buah pisau cutter warna biru.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan kedua pelaku atas laporan Kepsek TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai yang kehilangan laptop, Selasa (20/02/2024).
" Saat itu, Kepala Sekolah tiba di sekolah, kemudian melihat pintu kantor sudah terbuka dan jendela ruang UKS juga terbuka dengan cara dicongkel. Kemudian Kepsek melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan lagi Laptop merk HP warna abu-abu yang sebelumnya berada didalam ruangan tersebut," kata Kasi Humas Polres Binjai.
Iptu Riswansyah juga mengatakan atas laporan tersebut, kemudian Kapolsek Binjai Kota, AKP Arnawati memerintahkan anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu MM Ketaren melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian barang inventaris di TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai.
" Berkat kesigapan dan gerak cepat dari Tim, saat itu juga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang mencari pembeli terhadap hasil barang curiannya, sehingga tim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang bukti," ujar Iptu Riswansyah.
Kedua Pelaku diamankan petugas di Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (20/02/2024) pukul 18.00 wib.
" Terhadap keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," tutup Kasi Humas.
(Ngga)
0 Komentar