Dua Orang Penjual Sabu di Rantauprapat Diringkus Team Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu

Tersangka HD alias Lomo d℅an DR alias Alan Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil menangkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Rantauprapat, tepatnya di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam pengungkapan tersebut Team Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua tersangka inisial HD alias Lomo (39) warga Bandar Gula, Kelurahan Pulo Padang dan DR alias Alan (61) warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. 

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 4,97 gram, 1 Unit HP, 1 Unit Sepeda Motor, Klip kosong dan 1 bungkus rokok. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Minggu (4/2/2024) mengatakan, dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya, Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi bersama teamnya telah berhasil mengamankan dua orang pria terduga penjual sabu-sabu di wilayah Rantauprapat. 

Penangkapan terhadap kedua pelaku yakni HD alias Lomo dan DR alias Alan terjadi pada Jumat malam, 26 Januari 2024 di dua lokasi berbeda. 

"Tersangka HD alias Lomo diamankan di Kelurahan Aek Paing dengan barang bukti sabu seberat 4,97 gram dan tersangka DR alias Alan diamankan di Padang Matinggi Rantauprapat," terang Kasi Humas.

Berdasarkan keterangan tersangka HD Als Lomo, sambung Humas, narkotika jenis sabu yang ia miliki tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan DANI melalui perantara yang bernama DR alias Alan. 

Kepada petugas, tersangka DR alias Alan juga mengaku bahwa ia bertugas sebagai perantara untuk menyampaikan barang haram tersebut dari Deni kepada Lomo. "Hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan keberadaan Deni yang hingga kini belum ditemukan" ujar Humas menambahkan. 

Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar