Cien Siong, Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap Kembali Usai Menang Praperadilan

MEDAN|GarisPolisi.com - Cien Siong, mantan karyawan PT Karya Anugerah Sejati Pratama, ditangkap kembali oleh Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 19 Februari 2024 atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Sebelumnya, Cien Siong sempat dibebaskan setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Oktober 2023. Namun, penyidik Polres Pelabuhan Belawan menemukan bukti baru dan melakukan penyidikan kembali, hingga akhirnya Cien Siong ditangkap kembali.

Muhammad Asri Ridho, kuasa hukum PT Karya Anugerah Sejati Pratama, mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap kembali Cien Siong.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang telah melakukan penangkapan terhadap terlapor Cien Siong yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan, Cien Siong dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 7 Agustus 2023 atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Sebelumnya, kami ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut,” jelas Ridho.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal membenarkan bahwa Cien Siong telah ditangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli.

“Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sudah diamankan dan tersangkanya sudah P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli,” ungkap Iptu Riffi.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar