3 Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas, Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

3 terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban tewas.

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Akhirnya diketahui indentitas 2 orang terduga komplotan pencuri ternak di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (22/02/2024).

Seperti pada pemberitaan yang di lansir sejumlah media,  Kamis lalu (22/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah dilakukan olah TKP ditemukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.

Setelah dilakukan pendalaman kasus, Pihak Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi keduanya ternyata warga Kabupaten Langkat yakni  Riko (31) yang mengalami luka berat ( kritis.red )  dan akhirnya  meninggal dunia di RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan seorang lagi Hendi (30) yang meninggal dunia dilokasi kejadian.

Dari keterangan sejumlah saksi di TKP yang berhasil di kumpulkan pihak berwajib,  Keduanya di pastikan tewas akibat penganiayaan yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama.

Pihak berwajib selanjutnya menetapkan tiga nama sebagai terduga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial FG (37) warga Desa Pabatu, L (39) dan S (41) warga Desa Penggalian, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ketiganya  ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut dari kediamannya masing masing.

Mengutip penjelasan  Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP JR.Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Minggu (25/02/2024) sore, di jelaskan bahwa penangkapan ketiganya  karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama sama.

“Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG (37) beralamat Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai."

"Petugas Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku  pada Jumat (23/02/2024), ditempat berbeda yakni dikediaman mereka masing masing," ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya dikatakan Agus,  ketiganya sudah di amankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Diakhir penjelasannya,  Agus Arianto mengatakan, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. 

(Met). 

Posting Komentar

0 Komentar