Tanggapan Pj Bupati Tapteng Terhadap Tuduhan Tidak Menghargai Lembaga Legislatif

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta.(Ist)

Penulis : Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, menanggapi santai tudingan yang mengatakan dirinya tidak menghargai lembaga legislatif, dikarenakan tidak mengizinkan pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) maupun Aparat sipil Negara (ASN) terkait, menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan DPRD Tapteng.

Sugeng mengatakan, lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sejajar. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain. Lembaga legislatif dan eksekutif memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan.

"Harmonisasi hubungan harus terjalin, sehingga setiap lembaga tidak menjalankan kekuasaannya secara berlebihan dan melampaui batas, atau keluar dari koridor aturan," kata Sugeng, Rabu (24/1/2024).

Dalam konteks ini, sambung Sugeng, kerjasama antar lembaga yang baik dapat membuat pelaksanaan kekuasaan negara berjalan dengan baik pula. Selain itu, adanya kerjasama dalam pembagian kekuasaan akan memunculkan check and balance untuk menyeimbangkan kekuatan-kekuatan yang ada.

Namun kenyataannya, timpal Sugeng, Ketua DPRD Tapteng telah menjalankan kekuasaannya secara berlebihan dan melampaui batas. Aksi premanisme yang dilakukan Ketua DPRD Tapteng di aula Dinas Kesehatan pada tanggal 22 Desember 2023, bukan lagi cermin kerjasama antar lembaga yang baik. Ketua DPRD Tapteng dinilai telah melanggar etika dan moralitas sebagai penyelenggara negara.

"Sebagai Pj Bupati, saya selalu menghormati lembaga DPRD Tapteng. Namun, apakah aksi premanisme yang dipertontonkan Ketua DPRD Tapteng itu cermin dari sesama penyelenggara negara yang saling menghormati?," timpal Sugeng dengan nada bertanya.

Sosok yang diberi gelar manusia 'setengah dewa' oleh masyarakat Tapteng ini mengungkapkan, dalam sistem tata nilai, terdapat stratifikasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai tertinggi adalah falsafah Pancasila. Strata dibawahnya etika moral. Ini menyangkut boleh tidak boleh, pantas tidak pantas, etis atau tidak etis, yang sifatnya universal. untuk strata sepanjutnya adalah norma hukum yang menyangkut benar atau salah.

"Dari sisi etika moral, insiden 22 Desember 2023 itu kan tidak etis. Apalagi dari sisi hukum tata pemerintahan, tindakan ketua DPRD itu telah melanggar norma hukum. Silahkan dibaca UU tentang Pemda dan Tarib DPRD sendiri, boleh ndak,!” tegasnya.

Sebelum Ketua DPRD Tapteng menyampaikan permintaan maaf kepada ASN dan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, mantan Aspidum Kejati Sumatera Utara ini memastikan tidak akan pernah terjadi RDP antara DPRD dan eksekutif.

"Saya tunggu komitmen Ketua DPRD untuk menempatkan hukum dan moralitas sebagai nilai utama dalam relasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Bukan sesuatu yang berlebihan jika saya mengajukan syarat permohonan maaf dulu kepada masyarakat Tapteng, yang memberikan mandat kepada DPRD dan ASN sebagai abdi masyarakat," tegasnya.

Analisis

Tanggapan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, terhadap tudingan yang mengatakan dirinya tidak menghargai lembaga legislatif, dapat dikategorikan sebagai tanggapan yang santai namun tegas. Sugeng mengakui bahwa lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sejajar dan merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain. Namun, Sugeng juga menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut harus saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dan moralitas.

Sugeng menolak tudingan tersebut dengan alasan bahwa aksi premanisme yang dilakukan Ketua DPRD Tapteng pada tanggal 22 Desember 2023 telah melanggar etika dan moralitas sebagai penyelenggara negara. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan berlebihan dan melampaui batas, serta telah melanggar norma hukum.

Sugeng juga memastikan bahwa dirinya tidak akan menghadiri RDP antara DPRD dan eksekutif sebelum Ketua DPRD Tapteng menyampaikan permintaan maaf kepada ASN dan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sugeng menilai bahwa permintaan maaf tersebut merupakan bentuk komitmen Ketua DPRD untuk menempatkan hukum dan moralitas sebagai nilai utama dalam relasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.

"Saya tunggu komitmen Ketua DPRD untuk menempatkan hukum dan moralitas sebagai nilai utama dalam relasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Bukan sesuatu yang berlebihan jika saya mengajukan syarat permohonan maaf dulu kepada masyarakat Tapteng, yang memberikan mandat kepada DPRD dan ASN sebagai abdi masyarakat," tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar