Tanggap Cepat Polres Simalungun Amankan Pelaku Pencabulan Anak Usia 4 Tahun yang Bersembunyi di Gardu PLN

SIMALUNGUN|GarisPolisi.com – Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 27 Januari 2024. Tersangka berinisial BP, seorang pria berusia 48 tahun, diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., membenarkan penangkapan tersebut, menegaskan bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang sempat melarikan diri.

Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Informasi diperoleh dari laporan polisi yang disampaikan oleh ibu korban, VP, 36 tahun, setelah mengamati cedera pada alat kelamin sang anak, menunjukkan adanya tanda-tanda trauma.

VP dan saksi NS, penjaga anak pada waktu kejadian, memberikan kesaksian bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka. Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, ketika korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa, memicu orang tua dan saksi-saksi untuk mendalami situasi tersebut.

Visum et refertum menunjukkan adanya trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban, mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Ini memicu VP untuk segera melapor kepada pihak kepolisian yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa setelah menerima laporan polisi, pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, personil unit PPA mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di daerah I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun turut berpartisipasi dalam pencarian, yang mengarah pada penangkapan tersangka "BP" yang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi upaya tim yang bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Terduga pelaku, yang kini ditahan di kepolisian setempat, sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.

(Sumber: Humas Polres Simalungun)

Posting Komentar

0 Komentar