Suami di Sergai Bunuh Istri Karena Dituduh Selingkuh

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing dan Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk saat press release di halaman Mapolsek Firdaus.

SERGAI|GarisPolisi.com - Seorang suami berinisial NM (57) tega membunuh istrinya, Ernawarti (50), di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Minggu (14/1/2024).

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing dan Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk dalam paparannya saat press release di halaman Mapolsek Firdaus, Senin, (15/1/2024) siang, mengatakan bahwa pelaku membunuh korban karena diduga selingkuh.

"Pelaku merasa jengkel karena korban sering menuduhnya selingkuh dan juga permasalahan ekonomi," ucap Kapolsek.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu dini hari. Pelaku awalnya memberitahukan kepada anak korban bahwa korban gantung diri. Namun, pihak kepolisian curiga karena ada kejanggalan pada tubuh korban.

"Pelaku awalnya mengatakan kepada warga bahwa korban bunuh diri dengan gantung diri, namun setelah pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak RSUD Sultan Sulaiman bahwa kematian korban terdapat kejanggalan, sehingga pihak Polres Sergai dan unit Reskrim Polsek Firdaus merujuk untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara Medan," kata AKP Andi Sujendral.

Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik dengan kabel listrik. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh polisi.

"Dari hasil autopsi korban dan hasil interogasi terhadap pelaku dapat kita simpulkan bahwa korban di bunuh oleh pelaku (suaminya) dengan menjerat leher korban pakai kabel listrik warna hitam," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar