Satreskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Pencabulan

LANGKAT|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, berhasil mengamankan tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Secanggang. 

"Pelaku perbuatan cabul yakni F (13) warga Secanggang, kita amankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Senin, (29/01/2024). 

Dijelaskan Kasi Humas, yang menjadi korban perbuatan cabul tersebut yakni M (7) warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat /Polda Sumut tanggal 11 Januari 2024.


Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, bahwa Satreskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan Polisi terkait kasus cabul tersebut. 


" Intinya, kami komitmen dan serius menindaklanjuti kasus cabul, ini kita buktikan dengan menangkap tersangka, kendati pelaku F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," ujar Kasi Humas. 


Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu dan ini sifatnya wajib seperti hasil visum. 


Selanjutnya, sebut Kasi Humas, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dengan alat bukti diperoleh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 


" Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya Kasi Humas Polres Langkat.


(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar