Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Narkoba di Awal Tahun

AG (23) dan KL (25) tersangka penyalahgunan narkoba.

BINJAI|GarisPolisi.com Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan Flamboyan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 16.00 Wib sore.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AG (23) dan KL (25) yang keduanya merupakan warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 505 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif, Senin (8/1/2024) siang.

“Awalnya petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba dengan jumlah besar dan siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan,” kata Kasi Humas.

Menanggapi adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane langsung memerintahkan Kanit-1 Iptu Budi Santoso SH MH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di atas sepeda motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik.

“ Saat didekati petugas, kedua orang pria tersebut langsung menghidupkan sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri, namun saat itu juga petugas langsung mengamankan keduanya,” ujat AKP Riswansyah.

Kasi Humas juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 505 gram, 100 butir diduga pil ekstasi berat brutto 32,84 gram, ⁠empat lembar kertas warna cokelat (pembalut diduga narkotika), dua buah plastik hitam (diduga sebagai pembungkus narkotika), dua unit hp merk oppo dan 1 unit sepeda motor honda scoopy BK 2051 AGZ.

“ Terhadap tesangka AG dan KL, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

(Ngga).

Posting Komentar

0 Komentar