Respon Info Warga, Polsek Bilah Hilir Berhasil Tangkap Bandit Narkoba Wilayah Pangkatan

MRG alias Monang, pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah pangkatan setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

Editor: Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Dilaporkan warga kerap bawa narkoba, MRG alias Monang (27) warga Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus team opsnal Polsek Bilah Hilir, Resor Labuhanbatu. 

Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, MRG alias Monang diamankan pada Selasa 16 Januari 2024 yang lalu, sekira pukul 16.00 wib saat sedang melintas mengendarai sepeda motor wilayah Dusun Sonna, Desa Pangkatan.

"Benar, pelaku MRG alias Monang, ya g dikabarkan selalu membawa narkoba itu telah berhasil kita ringkus beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 1,16 gram," Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, didampingi Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Lumban Gaol, Kamis (18/1/2024). 

Humas menuturkan, pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu didasari informasi dari masyarakat kepada pihak Polsek. Menurut informasi itu, masyarakat kerap melihat pelaku MRG alias Monang berdagang barang haram di kecamatan setempat.

"Menanggapi laporan masyarakat itu, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapati keberadaan pelaku yang saat itu sedang berkendara, petugas Ketika menuju lokasi, petugas melihat pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan," terangnya menjelaskan. 

Pada saat dilakukan penangkapan, sambung Humas, pelaku sempat melemparkan barang bukti kesemak semak,  namun aksinya dilihat petugas. 

Setelah diambil kembali dan dibuka oleh pelaku didepan petugas, ternyata isinya narkotika jenis sabu sabu dibungkus uang kertas pecahan seribu rupiah dan dibalut lakban hitam. 

Dari hasil introgasi, kepada petugas MRG mengakui bahwa barang bukti narkoba itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial YD. Namun pelaku YD berhasil kabur ketika petugas mendatangi tempat biasanya mangkal.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram yang berhasil disita dari tangan MRG alias Monang.

"Dari hasil penangkapan pelaku, tim opsnal reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, 1 buah plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,16 gram, 3 buah plastik klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 Unit HP, 1 potong lakban warna hitam, uang tunai Rp. 1000, dan 1 Unit Sepeda Motor," Tukas Humas merincikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MRG alias Monang dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar