Residivis, ' Kuasai ' 8 Paket Sabu. Berujung Berurusan Dengan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Seorang residivis berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berikut barang bukti 8 paket sabu yang sengaja di selipkan di celah-celah bak beca, pada Senin (22/1/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada awak media pada Sabtu (27/1/2024) dalam keterangannya, mengatakan 

Pria berinisial M (46) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi adalah seorang residivis.

"Petugas mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Dr.Hamka Kelurahan Durian sering terjadi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku M yang merupakan residivis. Lalu petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disitu petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang,"sebut AKP Agus.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan menemukan barang bukti 8 paket sabu siap pakai di celah - celah becak barang yang ia gunakan, selanjutnya petugas membawa pelaku dberikut 8 paket sabu yang disita ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Pelaku sudah di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup AKP Agus.



(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar