PSDKP Sibolga Amankan Kapal Perikanan Diduga Langgar Perizinan

Kapal KM SS (96 GT) berawak 32 Anak Buah Kapal (ABK) saat diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Sumatera Utara.

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga mengamankan satu unit kapal perikanan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku.

Menurut keterangan Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, Selasa (9/1/2024) kapal tersebut, KM. SS (96 GT) yang diawaki oleh 32 Anak Buah Kapal (ABK), diperiksa pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 sebelah barat Sibolga oleh KP. Napoleon 036.

Suhono menambahkan dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, ditemukan bahwa KM. SS diduga melakukan operasi penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha, dimana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku.

Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, KM. SS juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Atas pelanggaran tersebut, KM. SS saat ini telah di AdHoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sahono menghimbau kepada seluruh pelaku usaha perikanan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Acipta)

Posting Komentar

0 Komentar