Pria di Sergai Aniaya Istri Pakai Balok Hingga Kritis, Lalu Bacok Diri Sendiri

Pelaku P (28) saat diamankan di Mapolres Sergai.

SERDANG|GarisPolisi.com - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial P (28) karena menganiaya istrinya, MD (28), hingga kritis. Pukulan balok yang dilancarkan P menyebabkan MD mengalami luka parah di kepala.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/1/2024) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk Selasa (23/1/2024) mengatakan, penganiayaan tersebut bermula dari cekcok mulut antara P dan MD. P yang kesal karena tidak memiliki pekerjaan tetap, kemudian menganiaya MD menggunakan balok.

"Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok," kata AKP Panjaitan dalam keterangan persnya, Selasa (23/1).

Akibat penganiayaan tersebut, MD mengalami luka parah di kepala. Tetangga yang mendengar keributan tersebut kemudian masuk ke rumah dan mendapati MD terluka. Korban kemudian dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan.

Usai menganiaya istrinya, P melarikan diri dengan membawa parang. Dalam pelariannya, P sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

"Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya," kata AKP Panjaitan.

Petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap P di rawa-rawa tersebut. Saat ini, P telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar