Polsek Namorambe Bekuk Pelaku Curat dengan Modus Bobol Rumah

Tersangka ARS (25), pelaku curat dengan modus bobol rumah.

NAMORAMBE|GarisPolisi.com - Pada hari Kamis (4/1/2024), Unit Reskrim Polsek Namorambe berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah. Pelaku berinisial ARS (25), warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu (31/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Korban, M. Nur (62), warga Perumahan Cendana Asri Blok EE Dusun 2 Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, keluar rumah untuk menjual barang-barang bekas.

Sekitar pukul 18.45 WIB, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Korban kemudian melihat tas miliknya yang tergantung di dinding kamar sudah tidak ada. Isi tas tersebut adalah uang tunai sebesar Rp 11,8 juta dan tiga unit handphone.

Korban kemudian melapor ke Polsek Namorambe. Tim Reskrim Polsek Namorambe yang dipimpin Kapolsek AKP Ringgas Lubis, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil tas milik korban dan melarikan diri.

Tim Reskrim Polsek Namorambe kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Kamis (4/1/2024) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Dusun II Desa Jaba, Kecamatan Namorambe.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 11,8 juta dan tiga unit handphone. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Namorambe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, SH, MH, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. 

(Sumber : Humas Polres DS)

Posting Komentar

0 Komentar