Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah menerima laporan dari korban Rama Aditya. Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.
"Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya," ujar Kompol P.S. Simbolon.
Setelah penangkapan, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya.
Kapolsek Medan Labuhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Kompol P.S. Simbolon.
(San).
0 Komentar