Polsek Firdaus Amankan Dua Pengedar Sabu Seberat 100 Gram

SERGAI|GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil meringkus dua orang pria terduga pengedar sabu. Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dan YA (24) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Penangkapan kedua tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.

"Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeladahan," kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (23/01/2024).

Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Firdaus. "Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Edward.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar