Penangkapan kedua tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.
"Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeladahan," kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (23/01/2024).
Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Firdaus. "Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Edward.
(Zulpan)
0 Komentar