Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Toko Ponsel di Galang

Tersangka Roni Abdi (42) pelaku aksi pelemparan toko ponsel di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Polresta Deli Serdang bergerak cepat menanggapi berita viral di media sosial terkait aksi pelemparan toko ponsel di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku, Roni Abdi (42), berhasil ditangkap pada hari Selasa (9/1/2024).

Kejadian bermula pada hari Senin (8/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Dua orang wanita yang sedang menjaga toko ponsel milik Mhd Ranjuandi di Jalan Besar Petumbukan Dusun II Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang dikejutkan oleh suara pecahan kaca steling akibat lemparan batu.

Di depan toko, mereka melihat pelaku berdiri di seberang toko sambil marah-marah dan mengancam mereka dengan kata-kata "Kubunuh Kau". Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan TKP.

Petugas unit Reskrim Polsek Galang kemudian bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku bernama Roni Abdi. 

Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan di Dsn I Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengatakan bahwa pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu juta rupiah," ujar Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

(Sumber: Humas Polres DS)

Posting Komentar

0 Komentar