Editor: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG|GarisPolisi.com - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar razia knalpot brong pada Kamis (25/1/2024) siang. Razia ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot brong yang bising.
Razia ini menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar. Petugas memeriksa knalpot kendaraan yang melintas di Jalan SM. Raja, Sibolga.
Dari razia tersebut, petugas menemukan 19 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Pemilik kendaraan tersebut kemudian diberikan sanksi berupa tilang dan wajib mengganti knalpotnya dengan yang standar.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Plh Kasi Humas AKP Irawadi, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong menyalahi aturan yang ada. Pasalnya, suara yang dihasilkan knalpot brong di luar ambang batas yang sudah ditentukan.
"Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, knalpot brong ini sudah diatur baik di pasal 48 terkait kelaikan kendaraan unsur kebisingan. Kemudian pasal 212, pemilik kendaraan wajib memperbaiki yang berdampak pada pencemaran dan kebisingan," jelas AKP Irawadi.
Pihaknya juga akan melakukan langkah preemtif dan preventif untuk mencegah penggunaan knalpot brong. Salah satunya adalah dengan memberikan himbauan kepada produsen dan bengkel untuk tidak memproduksi dan memasang knalpot brong.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar