Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., mengatakan bahwa penangkapan ES dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediamannya.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan," ujar AKP Irvan.
Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai ES, petugas melakukan penggeledahan yang kemudian membuahkan hasil penemuan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet.
"Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50 ribu diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan oleh tim Sat Narkoba," ujar AKP Irvan.
ES mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara.
"Terduga bandar sabu-sabu ES dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Irvan.
Penangkapan ES ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat setempat menyambut baik kinerja kepolisian dan berharap langkah-langkah serupa terus dilakukan demi mengurangi peredaran narkotika yang meresahkan warga.
Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau mereka.
(Sumber: Humas Polres Simalungun)
0 Komentar