Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka AH alias D (40) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MEDAN|GarisPolisi.com - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka, AH alias D (40). Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (6/1/2024) malam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain. 1,13 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 5 paket plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah kotak rokok merk Ziga, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, dan uang sejumlah Rp 190.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AH alias D.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Muhammad Abdi Harahap mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka AH alias Dayat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba, dan kami sedang melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak terkait, termasuk bandar narkoba di wilayah ini," ujar AKP Abdi Harahap.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkotika.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar