Polres Labuhanbatu Segera Tindak Pengedar Sabu di Simpang Marbau

Ilustrasi.

Editor: MJ.Sitorus

LABURA|GarisPolisi.com - Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat perhatian dari Polres Labuhanbatu.

Satnarkoba Polres Labuhanbatu berjanji akan segera melakukan penyelidikan terhadap pria inisial P, warga Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, yang diduga sebagai pengedar sabu di daerah tersebut.

"Kami akan segera melakukan penyelidikan terhadap pria inisial P," kata Kanit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu L. Siringoringo, melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini, Minggu  (7/1/2024) malam.

Sebelumnya, warga Desa Simpang Marbau telah mengeluhkan maraknya peredaran sabu di daerah tersebut. Menurut warga, peredaran sabu sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami sangat resah dengan peredaran sabu di daerah kami," kata salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga berharap Satnarkoba Polres Labuhanbatu dapat segera menangkap pengedar sabu tersebut agar ada efek jera.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pengedar sabu tersebut agar ada efek jera," kata warga lainnya.

Perlu diketahui, pria inisial P merupakan residivis kasus narkoba. Setelah bebas dari penjara, P kabarnya kembali beraksi sebagai pengedar sabu di Desa Simpang Marbau.

Kasus ini akan segera diselidiki Satnarkoba Polres Labuhan Batu.

Posting Komentar

0 Komentar