Polisi Bakar Lokasi Sarang Narkoba di Labura, Satu TSK dan Belasan Alat Hisap Sabu Diamankan

Personel Polsek Kualuh Hilir Saat Melakukan Penggerebekan Dilokasi Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik Warga yang Diduga Jadi Sarang Narkoba.

Editor : Indra Dharma 

LABURA|GarisPolisi.com - Respon informasi dari masyarakat, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah dan Tim Opsnal lakukan penggerebekan lolasi di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang disinyalir menjadi sarang narkoba. 

Dalam penggerebekan yang berlokasi di Pasar 7, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku beserta belasan alat hisap sabu sebagai alat bukti. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga membakar sejumlah bangunan gubuk tenda biru yang diduga menjadi markas dan tempat para pelaku narkoba melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang haram tersebut. 

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP P Napitupulu didamp Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Diungkapkannya, dalam penggerebekan sarang narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku terduga bandar narkoba berisial ER alias Elvan (21), warga Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Labura.

"Tersangka ER alias Elvan berhasil kita amankan saat berada dilokasi tersebut, di Pasar 7 Desa Londut pada Sabtu pagi tanggal 6 Januari 2024, sekira pukul 08.30 wib." Terang Humas. 

Parlando juga menjelaskan, pengerebekan lokasi yang diduga sarang narkoba tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat info berharga itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah segera turun kelokasi guna melakukan penyidikan. Setelah 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target ada didalam gubuk, tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku. 

"Dari hasil penggeledahan terhadap ER, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku. Selain itulah, dilokasi tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 2 Unit HP, 2 Bungkus Plastik Klip besar berisikan bungkusan Plastik Klip Kecil Kosong, 10 Buah alat hisap sabu/bong, 1 Buah dompet kecil, 1 Buah Jam Tangan, 1 Buah Gunting, 2 Buah Mancis dan uang tunai senilai Rp. 645 ribu," Papar Parlando merincikan. 

Guna proses pemeriksaan, selanjutnya pelaku ER dan barang bukti dibawa diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu. Atas perbuatannya ER alias Elvan dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1 KUHPidana dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Posting Komentar

0 Komentar