Pj Bupati Tapteng Tekankan Keterbukaan Informasi Publik dan Jalin Kemitraan dengan Pers

Surat Himbauan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. (GarisPolisi.com/ist)

Penulis: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, menerbitkan surat himbauan keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan kerjanya. 

Surat himbauan nomor 500.12.1/077/2024 tertanggal 9 Januari 2024 tersebut menginstruksikan seluruh pimpinan OPD se-Kabupaten Tapteng, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala SD/SMP se-Kabupaten Tapteng agar memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap progres pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.

"Hal itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008," kata Sugeng Riyanta dalam surat himbauannya.

Sugeng Riyanta juga menekankan pentingnya menjalin kemitraan dengan insan pers dalam rangka menyebarluaskan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui media massa cetak, elektronik, dan online.

"Insan pers merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menyebarluaskan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui media massa cetak, elektronik, dan online," ujarnya.

"Untuk itu, diminta kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar menjalin kemitraan dengan insan pers dan melayani insan pers dalam hal keterbukaan informasi sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya dalam Surat Himbauan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar